Dunia mau Kiamat...Ayah Nikahi Putri Kandung Setelah Menghamilinya, Ibu Hanya Pasrah dan Merestui

    Publik Malaysia dihebohkan dengan posting-an di media sosial, seorang ayah menikahi putri kandung setelah menghamilinya.

Ilustrasi seorang pria di Malaysia menikahi putri kandung setelah menghamilinya
  Publik Malaysia dihebohkan dengan posting-an di media sosial, seorang ayah menikahi putri kandung setelah menghamilinya.

  Publik Malaysia dihebohkan dengan posting-an di media sosial, seorang ayah menikahi putri kandung setelah menghamilinya.

Pria 40 tahun menikahi itu putrinya yang berusia 20 tahunan. Ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Hal yang lebih mengejutkan, istri dari pria tersebut merestui pernikahan dan rela dicerai demi kebahagiaan suami dan putrinya.

Setelah perceraian, pria tersebut menikah putrinya menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing.

Kasus ini diungkap ke media sosial oleh seorang pengacara Syariah Malaysia.

Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.

“Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?” kata pengacara tersebut, dalam posting-an di Facebook.

Posting-an tersebut memicu berbagai reaksi netizen. Umumnya mempertanyakan mengapa seorang ayah tega menikahi putrinya dan melawan hukum agama.

“Dunia yang kita tinggali sangat mengkhawatirkan. Cara pandang kita terhadap anak kandung tidak boleh menggunakan nafsu, karena orangtua seharusnya menjadi pendidik bagi anak. Sebaliknya, ada keyakinan bahwa pernikahan inses bisa memberikan garis keturunan kepada anak," kata seorang netizen, seperti dilaporkan kembali World of Buzz.

“Jadi siapa yang kita salahkan? Apakah ayah kandung yang gagal menghidupi keluarganya atau ibu kandung yang gagal mendidik anak-anaknya? Bukankah pernikahan adalah tanggung jawab masing-masing individu?” kata pengguna Facebook lainnya.

Pria 40 tahun menikahi itu putrinya yang berusia 20 tahunan. Ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Hal yang lebih mengejutkan, istri dari pria tersebut merestui pernikahan dan rela dicerai demi kebahagiaan suami dan putrinya.

Setelah perceraian, pria tersebut menikah putrinya menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing.

Kasus ini diungkap ke media sosial oleh seorang pengacara Syariah Malaysia.

Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.

“Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?” kata pengacara tersebut, dalam posting-an di Facebook.

Posting-an tersebut memicu berbagai reaksi netizen. Umumnya mempertanyakan mengapa seorang ayah tega menikahi putrinya dan melawan hukum agama.

“Dunia yang kita tinggali sangat mengkhawatirkan. Cara pandang kita terhadap anak kandung tidak boleh menggunakan nafsu, karena orangtua seharusnya menjadi pendidik bagi anak. Sebaliknya, ada keyakinan bahwa pernikahan inses bisa memberikan garis keturunan kepada anak," kata seorang netizen, seperti dilaporkan kembali World of Buzz.

“Jadi siapa yang kita salahkan? Apakah ayah kandung yang gagal menghidupi keluarganya atau ibu kandung yang gagal mendidik anak-anaknya? Bukankah pernikahan adalah tanggung jawab masing-masing individu?” kata pengguna Facebook lainnya.

Pria 40 tahun menikahi itu putrinya yang berusia 20 tahunan. Ironisnya, keduanya mengaku saling suka. Hal yang lebih mengejutkan, istri dari pria tersebut merestui pernikahan dan rela dicerai demi kebahagiaan suami dan putrinya.

Setelah perceraian, pria tersebut menikah putrinya menggunakan jasa sindikat pernikahan yang melibatkan warga asing.

Kasus ini diungkap ke media sosial oleh seorang pengacara Syariah Malaysia.

Otoritas pencatatan Malaysia JPN menegaskan akan menolak pendaftaran bayi dari catatan kependudukan dan menyarankan mereka untuk berkonsultasi dengan pengadilan Syariah. Dari situ akan ditentukan garis keturunan bayi.

“Pertanyaan paling menyedihkan (oleh anak perempuan), mengapa anak saya tidak bisa didaftarkan atas nama suami (ayah kandung) setelah kami menikah?” kata pengacara tersebut, dalam posting-an di Facebook.

Posting-an tersebut memicu berbagai reaksi netizen. Umumnya mempertanyakan mengapa seorang ayah tega menikahi putrinya dan melawan hukum agama.

“Dunia yang kita tinggali sangat mengkhawatirkan. Cara pandang kita terhadap anak kandung tidak boleh menggunakan nafsu, karena orangtua seharusnya menjadi pendidik bagi anak. Sebaliknya, ada keyakinan bahwa pernikahan inses bisa memberikan garis keturunan kepada anak," kata seorang netizen, seperti dilaporkan kembali World of Buzz.

“Jadi siapa yang kita salahkan? Apakah ayah kandung yang gagal menghidupi keluarganya atau ibu kandung yang gagal mendidik anak-anaknya? Bukankah pernikahan adalah tanggung jawab masing-masing individu?” kata pengguna Facebook lainnya.

LihatTutupKomentar