Mahasiswa Kedokteran Buang Bayi Cantik Berusia 3 Hari Di Jalanan Gegerkan Warga, Mengaku Khilaf.
Sepasang kekasih tertunduk malu saat digelandang ke Polres Sleman, Selasa, 30 Juni. Keduanya adalah warga Semarang, Jawa Tengah, yang merupakan tersangka pembuang bayi perempuan yang ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman pada Minggu, 14 Juni 2020 lalu.
Ada fakta baru dari kasus tersebut. Dua tersangka ini berinisial M, perempuan 21 tahun, dan A, laki-laki 22 tahun. Keduanya tercatat sebagai mahasiswa aktif Fakultas Kedokteran di salah satu Universitas di Semarang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengatakan pihaknya akan mengirim surat penahananan kepada pihak kampus terkait perkara yang menyeret Kedua tersangka. “Dikeluarkan atau tidak itu kaitannya dengan kampus. Polres hanya menangani perkaranya. Jadi kami akan memberikan surat tembusan terkait status tahanan kedua tersangka,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 30 Juni 2020.
Deni menyampaikan, kedua tersangka menempuh pendidikan kedokteran di kampus yang sama. Mereka merupakan mahasiswa semester 6 dan sudah menjalin hubungan asmara cukup lama
Kedua tersangka mengaku khilaf karena melakukukan hubungan di luar pernikahan. Atas perbuatan itu M hamil dan mengandung anak mereka. Namun kedua tersangka belum siap mengurus bayi dan takut perbuatannya diketahui orang tua.
Cekcok di Jalan, Lalu Bayi Dibuang
Pada Jumat, 12 Juni sekitar pukul 04.00 WIB, M melahirkan anak perempuan di Rumah Sakit Permata Medika. Namun tersangka A tidak berniat untuk mengurus anak yang dilahirkan M. Alasannya karena belum siap mengurus bayi. Selain itu, keduanya masih kuliah.
Setelah 12 jam bayi tersebut lahir, M dan A pergi ke Yogyakarta bermaksud menitipkan anak mereka ke saudara M di wilayah Bantul menggunakan mobil. Namun mereka terlibat percekcokan hingga akhirnya bayi perempuan tersebut mereka buang di wilayah Prambanan, Sleman.
Bayi dibuang di Prambanan Sleman
Menurut informasi, bayi perempuan saat ini sudah diserahkan ke pihak keluarga tersangka. Usai ditemukan di pinggir jalan, bayi tersebut dirawat Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Rencananya kedua tersangka akan segara dinikahkan untuk menjaga legalitas bayi. "Kabarnya akan . Karena untuk Menjaga legalitas dari bayi tersebut," ucap Deni.
Kedua pelaku pembuangan bayi dijerat dengan Pasal 305 atau Pasal 306 atau Pasal 308 KUHP. Detail sanksi tertuang dalam Pasal 308 KUHP berbunyi jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya. Maka maksimum pidana itu dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh. "Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," ujar AKP Deni.
Kasus ini bermuala saat bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari, ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu 14 Juni 2020. Diduga bayi dibuang orang tuanya.
Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan, 17 tahun yang merupakan seorang pelajar tengah berolahraga bersama saksi Muhammad Faris, 16 tahun. Saat Melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua saksi dikagetkan melihat sesosok bayi perempuan.
Bayi cantik itu oleh saksi dibawa dan diserahkan kepada warga sekitar, Suratiyen, 67 tahun asal Bokoharjo, Prambanan, Sleman. Selanjutnya Suratiyen menghubungi kepala dukuh dan melaporkan ke Polsek Prambanan.
Bayi malang tersebut saat ditemukan memakai selimut bayi. Sejumlah barang-barang juga ditemukan bersama bayi tersebut seperti perlak, bantal bayi, gelang identitas bayi yang masih dipakai di pergelangan tangan bayi. Bayi beserta barang yang ditemukan di TKP selanjutnya dibawa ke RSUD Prambanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. []